Zonacyber.id, Muara Tebo — Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tebo.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 157,17 gram di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku berinisial KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya diamankan di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang Bukti Sabu 157,17 Gram dan Peralatan Pendukung Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita:
• 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram
• 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram
• 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram
Total sabu yang diamankan: 157,17 gram
Selain itu, turut diamankan:
• Timbangan digital
• Plastik klip bening
• Sendok pipet
• Uang tunai sebesar Rp10.890.000
• Beberapa unit ponsel
• Sepeda motor yang digunakan pelaku
Modus Operandi: Edarkan Sabu ke Sopir Log Industri HTI
Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir.
Sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial S, lalu diedarkan kepada sopir truk pengangkut kayu dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut.
Transaksi dilakukan secara tunai dan bertemu langsung dengan pembeli.
Kapolres Tebo Apresiasi Kerja Tim Satresnarkoba
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H, melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sumay,” ujarnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar sabu di atasnya. Ketiganya dijerat dengan:
• Pasal 114 ayat (2)
• Pasal 112 ayat (2)
• Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














