“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sumay,” ujarnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar sabu di atasnya. Ketiganya dijerat dengan:
• Pasal 114 ayat (2)
• Pasal 112 ayat (2)
• Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman : 1 2














