ZonaCyber.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus peredaran sianida ilegal berskala besar di Surabaya dan Pasuruan.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya pengungkapan peredaran bahan kimia berbahaya terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pengungkapan Peredaran Sianida Ilegal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, yang telah menetapkan satu tersangka dan resmi menahannya pada hari yang sama.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan praktik penambangan emas ilegal yang kerap memanfaatkan sianida sebagai bahan pemisah emas.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal,” ujar Brigjen Nunung.
Izin Impor Sianida dan Pelanggaran Hukum
Sesuai dengan peraturan impor bahan kimia berbahaya, hanya dua BUMN—PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah—yang memiliki wewenang melakukan impor sianida secara legal.
Jika dilakukan oleh pihak swasta, penggunaan sianida wajib untuk kepentingan sendiri dan harus memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, pelaku diduga menyalahgunakan izin perusahaan lain yang sudah tidak berlaku, lalu menjual sianida tersebut ke berbagai pihak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














