Zonacyber.id – Melawi | KALBAR, 29 Juli 2025
Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sei Boli yang terletak di Desa Bora, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat terancam menjadi Proyek gagal Konstruksi. Proyek strategis Daerah yang seharusnya menjadi akses penghubung Vital antarwilayah ini tak kunjung selesai, bahkan terkesan Mangkrak.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan Warga, serta sorotan tajam dari Aktivis Antikorupsi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Melawi, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Kontraktual, Proyek ini dibiayai melalui APBD Perubahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,99 Miliar dan dikerjakan oleh CV. Yibita Karya. Kontrak kerja dimulai sejak 28 Oktober 2024, dengan durasi pelaksanaan selama 65 hari kalender.
Artinya, proyek seharusnya telah rampung pada awal Januari 2025. Namun, hingga memasuki akhir Juli 2025, progres fisik di lapangan menunjukkan Proyek terbengkalaitak ada aktivitas berarti, dan Konstruksi jembatan belum dapat dimanfaatkan Masyarakat.
Padahal, posisi jembatan berada di ruas Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru Km. 7 yang menjadi jalur penting Masyarakat. Mangkraknya Proyek ini secara langsung menghambat Mobilitas warga, Aktivitas Ekonomi, dan berpotensi menyebabkan kerugian Negara akibat Pemborosan Anggaran.
Masyarakat setempat mempertanyakan alasan keterlambatan penyelesaian Proyek tersebut. Mereka mendesak Pemkab Melawi memberikan klarifikasi terbuka dan meminta agar Pelaksana Proyek diberikan Sanksi tegas bila terbukti lalai. Kritik tajam juga datang dari Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, yang menilai Proyek ini telah gagal secara Konstruksi.
“Proyek jembatan di ruas jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru ini sudah jelas tidak selesai sesuai Kontrak. Ini bisa dikategorikan sebagai kegagalan Konstruksi. Kita menduga ada Indikasi permainan dari awal,” tegas Yayat saat dimintai tanggapan via WhatsApp.
Yayat menyoroti potensi Praktik curang dalam proses Pelaksanaan Proyek, mulai dari pola Rekrutmen Rekanan hingga dugaan “Deal-deal gelap” alias Kongkalikong antara Oknum tertentu.
“Kalau Sistem perekrutan Pelaksana dilakukan sesuai aturan, masalah seperti ini tidak akan terjadi. Tapi kalau Prosesnya lewat jalur Lobi dan tidak Transparan, maka akan muncul celah Penyimpangan. Ini perlu dikaji lebih dalam secara Yuridis,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Pelaksana Proyek maupun DPUPR Kabupaten Melawi terkait alasan keterlambatan maupun rencana penyelesaian Proyek. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan Publik bahwa ada persoalan Serius yang tengah ditutupi.
Desakan dari masyarakat dan Lembaga Antikorupsi kini semakin menguat agar dilakukan Audit menyeluruh, termasuk kemungkinan dilibatkannya Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki potensi Tindak Pidana dalam Proyek tersebut.
Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan Hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, Media dengan senang hati akan memberikan ruang Pemberitaan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
ZC.ID // TIMRED [*]














