ZONACYBER.ID — Sintang | KALBAR, 07 Maret 2026.
Proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD) di kawasan My Home, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius. Investigasi lapangan menemukan dugaan penimbunan aliran Sungai Alay yang diduga dilakukan untuk kepentingan proyek tersebut.
Temuan ini pertama kali diungkap LSM Somasi, lalu diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang bersama Ketua Komisi A serta sejumlah dinas teknis pada 10 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidak tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindagkop, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.
Hasil peninjauan lapangan mengungkap fakta yang memicu tanda tanya besar: aliran Sungai Alay diduga telah ditutup dan ditimbun, bahkan sebagian pembangunan berdiri di bibir sungai yang alirannya telah dialihkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menilai terdapat kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut.
Menurutnya, kawasan yang sejatinya merupakan satu kesatuan pembangunan justru dipecah menjadi tiga izin terpisah, sehingga pengembang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebagai gantinya, proyek hanya menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang persyaratannya jauh lebih sederhana.
“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan mungkin terlihat sah, tetapi dari sisi dampak lingkungan ini berbahaya. Seharusnya satu kawasan menggunakan AMDAL, bukan SPPL,” tegas Rumpak saat sidak di lokasi proyek.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














