ZonaCyber.id, Pontianak, 15 Mei 2025 – Aksi pungutan liar (pungli) di SPBU Bundaran Kota Baru, Jalan M. Yamin, Pontianak, berhasil digagalkan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Seorang pria berinisial MS diamankan saat meminta uang Rp2.000 kepada sopir truk yang mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Penangkapan ini terjadi di tengah pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2025, yang digelar untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat menjelang Iduladha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Pelaku Pungli di SPBU Kota Baru
Menurut keterangan kepolisian, MS mengaku mengatur antrean kendaraan agar lebih tertib.
Namun aksinya terbukti sebagai pungutan liar, karena dilakukan tanpa izin atau kewenangan resmi.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kedapatan melakukan pungli secara langsung di lokasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., mewakili Kapolresta Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungutan.
MS kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Wawan menegaskan bahwa Polresta Pontianak berkomitmen memberantas premanisme dan praktik pungli. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














