Zonacyber.ID, Pagar Alam, Sumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 10 Mei 2025, di wilayah Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sebuah rumah di Tebat Baru Ilir RT 003 RW 001 sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria di dalam rumah tersebut.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Chandra Jaya bin Yamarudin Yamin.
Bersama warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Barang Bukti yang Diamankan:
6 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,06 gram
10 plastik klip kosong
1 kaca pirek
1 jarum suntik
1 alat hisap sabu (bong)
Tersangka Chandra Jaya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














