Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif (+) mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2














