Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaringan perjudian tidak hanya berpusat di Singkawang, melainkan meluas hingga ke wilayah pesisir Sambas.
Pada September 2024 lalu, salah satu anggota Polres Singkawang, Dede, secara terbuka menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk perjudian tembak ikan.
โSemua jenis judi 303 di Kota Singkawang harus tutup total,โ tegasnya kala itu, sembari menyebut penertiban dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, fakta di lapangan saat ini justru menunjukkan bahwa praktik tersebut masih marak. Sejumlah warga menilai hal ini sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum.
โKalau polisi sudah bilang harus tutup, tapi nyatanya masih berjalan, berarti ada yang tidak beres. Masyarakat kecil yang dirugikan, anak-anak muda bisa terjerumus,โ ujar salah seorang warga Singkawang yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini juga bertolak belakang dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejak 2022 menegaskan agar seluruh jajaran Polri menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk praktik judi daring maupun konvensional. Kapolri bahkan mengingatkan bahwa pejabat kepolisian yang terbukti membiarkan aktivitas perjudian dapat dicopot dari jabatannya.
Masyarakat Singkawang dan Sambas kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Tanpa langkah nyata, maraknya praktik judi tembak ikan dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga merusak generasi muda serta memperburuk citra aparat di mata publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














