ZONACYBER.ID — Pontianak | KALBAR, 22 Desember 2025.
Pemanggilan Apriansyah oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik justru memunculkan sorotan serius terhadap akurasi dan kehati-hatian pelapor dalam mencantumkan nama pihak yang dilaporkan.
Apriansyah menyatakan keberatan keras dan merasa dirugikan secara moral setelah menerima undangan wawancara klarifikasi dari Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Senin (22/12/2025), Apriansyah menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara resmi sesuai prosedur hukum.
“Saya sudah datang dan memberikan klarifikasi. Saya tegaskan, saya tidak mengetahui, tidak mengenal, dan tidak pernah terlibat dalam dugaan intimidasi ataupun penghalangan kerja jurnalis sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Apriansyah.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi, pemanggilan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan sejak April 2025.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025 dan Jumat, 4 April 2025 di kawasan Jalan Gusti Hamzah, Gang Hidayah, Kompleks Grand Pancasila Nomor B2, Kota Pontianak, dengan pelapor atas nama Andi Wardianto.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














