Namun Apriansyah secara tegas membantah keterlibatan dirinya dan mempertanyakan dasar pencantuman namanya dalam laporan tersebut.
“Pada tanggal yang disebutkan, saya tidak berada di lokasi. Bahkan tanggal 4 April itu bertepatan dengan ulang tahun saya. Saya bersama istri dan anak di Singkawang dan dalam perjalanan menuju Pontianak. Fakta ini bisa ditelusuri,” ujarnya.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui identitas dan nomor teleponnya dicantumkan dalam laporan, padahal ia tidak memiliki hubungan personal maupun profesional dengan pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mengenal pelapor dan tidak pernah berkomunikasi dengannya. Saya mempertanyakan bagaimana nama saya bisa dicantumkan. Ini menunjukkan pelapor seharusnya lebih selektif, cermat, dan bertanggung jawab sebelum menyeret nama orang lain ke dalam laporan pidana,” kata Apriansyah.
Menurutnya, pencantuman nama tanpa dasar yang kuat bukan hanya berpotensi menyesatkan proses hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan pribadi seseorang.
“Ini bukan soal sepele. Saya dan keluarga mengalami tekanan psikologis. Istri dan anak saya cemas. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu. Pelaporan semacam ini tidak boleh dilakukan secara serampangan,” tegasnya.
Apriansyah menekankan bahwa hak melapor memang dijamin undang-undang, namun harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian, kebenaran fakta, dan tanggung jawab hukum.
“Melapor itu hak, tapi mencantumkan nama orang tanpa dasar yang jelas adalah tindakan yang bisa merugikan pihak lain. Aparat penegak hukum tentu paham mana laporan berbasis fakta dan mana yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














