Zonacyber.id – Sekadau | KALBAR, (24 Juni 2025)
Aktivitas pertambangan galian ‘C’ yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kali ini, kegiatan tersebut terpantau berlangsung di wilayah Desa Sungaiayak III, Kecamatan Belitang Hilir. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari warga sekitar, aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Salah seorang warga Desa Sungaiayak III yang meminta agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia menyebut aktivitas itu semakin marak dan sudah cukup lama beroperasi, ditandai dengan kehadiran sejumlah unit alat berat seperti excavator dan dump truck yang bekerja tanpa henti di area lahan terbuka di desa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, warga juga menyebutkan nama yang biasa digunakan untuk merujuk kepada pengelola tambang tersebut, yaitu seorang pria yang dikenal luas dengan panggilan “Pak ASU”. Sosok ini dikabarkan merupakan pemilik modal sekaligus pengendali utama operasional tambang galian ‘C’ tersebut. Ia disebut memiliki pengaruh kuat di kawasan itu dan jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, galian ‘C’ mengacu pada kegiatan pertambangan bahan galian non-logam seperti pasir, batu kali, kerikil, dan tanah urug. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan jenis ini wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















