Namun berdasarkan informasi dari warga dan hasil pemantauan awak Media dilapangan, tidak terlihat adanya papan nama proyek atau dokumen legal lain yang menunjukkan status perizinan tambang tersebut.
โKalau mereka punya izin, biasanya kan ada papan informasi di lokasi. Ini tidak ada. Yang ada cuma alat berat yang bekerja dari pagi sampai sore,โ imbuh warga, sambil meminta kepada Media agar identitasnya dirahasiakan.
Diapun menambahkan, “Dugaan pertambangan ilegal ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tersebut melanjutkan, “Masyarakat khawatir aktivitas ini menjadikan kerusakan Lingkungan besar-besaran dan dampaknya sangat buruk bagi alam serta warga sekitar,โ pungkasnya.
Reaksi Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat terkait keberadaan tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Camat Belitang Hilir dan Kepala Desa Sungaiyak III pun belum membuahkan hasil, sementara nomor kontak yang dihubungi belum memberikan tanggapan.
Aktivitas pertambangan ilegal seperti ini bukanlah hal baru di wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Berulang kali lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan aktivis menyuarakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang seringkali beroperasi secara terang-terangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














