ZONACYBER.ID — Sintang | KALBAR, 27 Maret 2026.
Dinamika Penegakan Hukum kembali menjadi sorotan tajam di Pengadilan Negeri Sintang. Dalam Konferensi Pers yang digelar usai Audensi pada Jumat (27/3/2026), Tim Kuasa Hukum Agustinus, S.Pd secara terbuka mempertanyakan arah penanganan perkara yang tengah diuji melalui Sidang Praperadilan.
Kegiatan audensi tersebut dihadiri berbagai unsur Masyarakat mulai dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, hingga Warga yang turut berdialog langsung dengan pihak Pengadilan. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya perhatian Publik terhadap perkara ini, yang dinilai bukan sekadar sengketa biasa, melainkan berpotensi menyentuh prinsip dasar Keadilan Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Agustinus, SPd yaitu Herianto Gani, SE, SH, MH menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kliennya berakar dari hubungan kerja dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. Linggajati Almanshurin (LJA) yang beroperasi di Kecamatan Serawai dan Ambalau.
“Sejak awal kami tegaskan, ini adalah Sengketa Keperdataan. Hubungan antara Klien kami dan pihak Perusahaan jelas berbasis Kontrak Kerja. Maka kami berharap Majelis Hakim dapat melihat Substansi perkara ini secara Objektif dan memberikan putusan yang mencerminkan Keadilan,” ujar Herianto.
Ia menekankan bahwa penanganan Perkara harus tetap berpijak pada Dasar Hukum yang tepat. Kesalahan dalam menempatkan Perkara, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian Hukum yang luas.
“Kalau Sengketa Kontrak diproses sebagai Pidana, ini menjadi Preseden yang tidak baik. Ini bisa berdampak pada dunia usaha dan hubungan kerja secara umum,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














