TEGANG DI PN SINTANG: PERKARA KONTRAK DIPERSOALKAN JADI PIDANA, KUASA HUKUM ANGKAT SUARA RITUAL ADAT DAYAK IRINGI PENCARIAN KEADILAN

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID — Sintang | KALBAR, 27 Maret 2026.

Dinamika Penegakan Hukum kembali menjadi sorotan tajam di Pengadilan Negeri Sintang. Dalam Konferensi Pers yang digelar usai Audensi pada Jumat (27/3/2026), Tim Kuasa Hukum Agustinus, S.Pd secara terbuka mempertanyakan arah penanganan perkara yang tengah diuji melalui Sidang Praperadilan.

Kegiatan audensi tersebut dihadiri berbagai unsur Masyarakat mulai dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, hingga Warga yang turut berdialog langsung dengan pihak Pengadilan. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya perhatian Publik terhadap perkara ini, yang dinilai bukan sekadar sengketa biasa, melainkan berpotensi menyentuh prinsip dasar Keadilan Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Agustinus, SPd yaitu Herianto Gani, SE, SH, MH menegaskan bahwa perkara yang menjerat Kliennya berakar dari hubungan kerja dengan Perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. Linggajati Almanshurin (LJA) yang beroperasi di Kecamatan Serawai dan Ambalau.

“Sejak awal kami tegaskan, ini adalah Sengketa Keperdataan. Hubungan antara Klien kami dan pihak Perusahaan jelas berbasis Kontrak Kerja. Maka kami berharap Majelis Hakim dapat melihat Substansi perkara ini secara Objektif dan memberikan putusan yang mencerminkan Keadilan,” ujar Herianto.

Ia menekankan bahwa penanganan Perkara harus tetap berpijak pada Dasar Hukum yang tepat. Kesalahan dalam menempatkan Perkara, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian Hukum yang luas.

“Kalau Sengketa Kontrak diproses sebagai Pidana, ini menjadi Preseden yang tidak baik. Ini bisa berdampak pada dunia usaha dan hubungan kerja secara umum,” tambahnya.

Herianto juga mengajak Masyarakat untuk turut mengawal jalannya Proses Hukum, namun dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kami mengimbau Masyarakat Sintang untuk mengawal proses ini secara bijak. Jaga keamanan, jaga ketertiban, dan mari kita saksikan bersama putusan yang akan dibacakan pada 30 Maret 2026,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan oleh Marselinus Daniel, SH, MH, anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia menjelaskan bahwa hubungan Hukum antara para pihak didasarkan pada kesepakatan tertulis yang sah, yakni Memorandum of Understanding (MoU).

“Dalam MoU tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak. Ada progres pembayaran yang dibuktikan dengan transfer dana, serta komunikasi langsung antara Klien kami dan pihak Perusahaan. Ini menunjukkan adanya hubungan Kontraktual yang jelas,” terang Marselinus.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara ini berada dalam ranah Keperdataan, bukan Pidana.

“Tidak ada unsur Pidana dalam kasus ini. Sejak awal kedua belah pihak menunjukkan itikad baik. Maka sangat penting untuk tidak mencampuradukkan antara Perdata dan Pidana,” tegasnya.

Marselinus juga mengingatkan Masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum.

“Jika ada keraguan dalam memahami suatu perkara, sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu. Jangan sampai muncul opini yang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Proses Hukum harus berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta yang dapat diuji.

“Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya kepentingan lain di luar Hukum. Yang utama adalah keadilan harus ditegakkan,” katanya.

Setelah rangkaian Audensi selesai, Agustinus CS bersama Tim Kuasa Hukumnya langsung mengikuti sidang Praperadilan lanjutan yang telah memasuki tahap ke-6 di Pengadilan Negeri Sintang. Panjangnya proses ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus menunjukkan bahwa Perkara ini tengah diuji secara serius di hadapan Hukum.

Menariknya, setelah sidang berakhir, para Tetua dan Tokoh Adat Dayak menggelar ritual Adat di halaman Pengadilan. Prosesi ini menjadi Simbol kuat bahwa Masyarakat Adat turut mengawal jalannya keadilan, tidak hanya dari sisi Hukum Formal, tetapi juga dari nilai-nilai Budaya dan Moral.

Kini, perhatian tertuju pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 30 Maret 2026. Putusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian Hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah Masyarakat.

Di tengah sorotan Publik dan keterlibatan berbagai Elemen Masyarakat, satu harapan mengemuka: agar Hukum benar-benar ditegakkan secara adil, Objektif, dan sesuai dengan prinsip yang berlaku.

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 8 Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau
Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:32 WIB

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 8 Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Berita Terbaru