Setelah rangkaian Audensi selesai, Agustinus CS bersama Tim Kuasa Hukumnya langsung mengikuti sidang Praperadilan lanjutan yang telah memasuki tahap ke-6 di Pengadilan Negeri Sintang. Panjangnya proses ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus menunjukkan bahwa Perkara ini tengah diuji secara serius di hadapan Hukum.
Menariknya, setelah sidang berakhir, para Tetua dan Tokoh Adat Dayak menggelar ritual Adat di halaman Pengadilan. Prosesi ini menjadi Simbol kuat bahwa Masyarakat Adat turut mengawal jalannya keadilan, tidak hanya dari sisi Hukum Formal, tetapi juga dari nilai-nilai Budaya dan Moral.
Kini, perhatian tertuju pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 30 Maret 2026. Putusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian Hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah Masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah sorotan Publik dan keterlibatan berbagai Elemen Masyarakat, satu harapan mengemuka: agar Hukum benar-benar ditegakkan secara adil, Objektif, dan sesuai dengan prinsip yang berlaku.
ZC.ID // TIMRED [*]














