Herianto juga mengajak Masyarakat untuk turut mengawal jalannya Proses Hukum, namun dengan tetap menjaga ketertiban.
“Kami mengimbau Masyarakat Sintang untuk mengawal proses ini secara bijak. Jaga keamanan, jaga ketertiban, dan mari kita saksikan bersama putusan yang akan dibacakan pada 30 Maret 2026,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Marselinus Daniel, SH, MH, anggota tim kuasa hukum lainnya. Ia menjelaskan bahwa hubungan Hukum antara para pihak didasarkan pada kesepakatan tertulis yang sah, yakni Memorandum of Understanding (MoU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam MoU tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak. Ada progres pembayaran yang dibuktikan dengan transfer dana, serta komunikasi langsung antara Klien kami dan pihak Perusahaan. Ini menunjukkan adanya hubungan Kontraktual yang jelas,” terang Marselinus.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara ini berada dalam ranah Keperdataan, bukan Pidana.
“Tidak ada unsur Pidana dalam kasus ini. Sejak awal kedua belah pihak menunjukkan itikad baik. Maka sangat penting untuk tidak mencampuradukkan antara Perdata dan Pidana,” tegasnya.
Marselinus juga mengingatkan Masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum.
“Jika ada keraguan dalam memahami suatu perkara, sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu. Jangan sampai muncul opini yang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Proses Hukum harus berjalan secara transparan dan berdasarkan fakta yang dapat diuji.
“Kami berharap proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya kepentingan lain di luar Hukum. Yang utama adalah keadilan harus ditegakkan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














