Tom Lembong Klarifikasi Dakwaan Korupsi Gula, Sebut KUHP Tak Bisa Jerat Kebijakan Tanpa Landasan Hukum

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. (instagram/tomlembong)

i

Tom Lembong sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. (instagram/tomlembong)

Zonacyber.id, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dihukum atas dasar kebijakan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Pernyataan ini disampaikannya dalam jeda sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan karena apakah tindakan saya layak atau tidak,” ujar Tom kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu merupakan respons atas pertanyaan dari jaksa penuntut umum yang menilai kebijakan impor gula yang diambilnya dianggap tidak layak, meski tidak melanggar hukum secara eksplisit.

Menurut Tom, KUHP tidak mengizinkan penghukuman terhadap seseorang jika belum ada aturan yang dilanggar secara jelas.

Ia menegaskan bahwa penilaian etis atau kelayakan tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam persidangan pidana.

“Setahu saya, dalam undang-undang pidana, orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” tegasnya.

Sidang korupsi gula ini juga menghadirkan dua saksi penting, yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Keduanya menyebut bahwa impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tidak dilarang secara tertulis, sehingga kebijakan itu dianggap sah secara hukum.

Tom juga mengutip pernyataan jaksa yang menyebut kebijakan tersebut “tidak layak”.

Namun ia menekankan bahwa yang dinilai seharusnya adalah apakah tindakan itu melanggar hukum atau tidak, bukan sekadar apakah pantas atau tidak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:54 WIB

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 10:34 WIB

Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Berita Terbaru