Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui lewat UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuduh kebijakan Tom menunjuk koperasi TNI-Polri sebagai pengendali harga gula menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya pihak tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2














