Zonacyber.id – Pontianak | KALBAR, (17/06/2025).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 itu disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 miliar.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tersebut. Enam tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejati Kalbar dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Bernilai Rp24,7 Miliar Sarat Penyimpangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp24,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dalam waktu relatif singkat, yakni 59 hari kalender.
“Proyek tersebut didanai dari APBN Tahun Anggaran 2023. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, maupun prosedur kontraktual,” terang I Wayan Gedin.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Manado untuk melakukan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek. Hasil audit menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan pada aspek kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, dan manfaat pekerjaan yang berujung pada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit tim ahli, ditemukan nilai selisih yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.095.293.709,48. Ini merupakan angka yang tidak kecil dan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Enam Tersangka dari Berbagai Unsur
Penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur penyelenggara negara, kontraktor pelaksana, serta pengawas proyek, yakni:
AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
1. ASD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, perusahaan pelaksana utama proyek.
3. BEP, pelaksana lapangan dari pihak subkontraktor.
4. AS, pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.
5. HJ, pengawas lapangan lainnya yang juga tidak memiliki kontrak resmi.
Kejati Kalbar menilai para tersangka memiliki peran masing-masing dalam memuluskan praktik penyimpangan proyek tersebut. Mulai dari perencanaan yang tidak akurat, pelaksanaan yang menyimpang dari kontrak, hingga proses pengawasan yang dilakukan secara tidak profesional dan tidak prosedural.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Selain itu, jaksa penyidik juga menerapkan pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian Negara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa proses Hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen Proyek, pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana dalam Proyek tersebut.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Proses pengembangan perkara masih terus berjalan,” tegas I Wayan Gedin.
Pihak Kejati Kalbar juga mengimbau kepada seluruh pihak, terutama Instansi yang mengelola proyek-proyek negara, untuk bekerja secara transparan dan akuntabel agar tidak terseret dalam jerat hukum.
Proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah selatan Kalimantan Barat. Namun, dengan adanya kasus Korupsi ini, justru berpotensi menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat luas.
Publik pun berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku Korupsi yang telah menyalahgunakan kepercayaan rakyat dan anggaran Negara.
Editor : Melangga Arista – zc.id // TIMRED [*]














