Zonacyber.id – Pontianak | KALBAR, (17/06/2025).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 itu disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 miliar.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tersebut. Enam tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejati Kalbar dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak tanggal 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Bernilai Rp24,7 Miliar Sarat Penyimpangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp24,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dalam waktu relatif singkat, yakni 59 hari kalender.
“Proyek tersebut didanai dari APBN Tahun Anggaran 2023. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, maupun prosedur kontraktual,” terang I Wayan Gedin.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Manado untuk melakukan audit teknis terhadap pelaksanaan proyek. Hasil audit menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan pada aspek kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, dan manfaat pekerjaan yang berujung pada kerugian negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














