Berdasarkan undang-undang tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa proses Hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen Proyek, pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, serta menelusuri aliran dana dalam Proyek tersebut.
“Kami sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Proses pengembangan perkara masih terus berjalan,” tegas I Wayan Gedin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kejati Kalbar juga mengimbau kepada seluruh pihak, terutama Instansi yang mengelola proyek-proyek negara, untuk bekerja secara transparan dan akuntabel agar tidak terseret dalam jerat hukum.
Proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi udara dan mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah selatan Kalimantan Barat. Namun, dengan adanya kasus Korupsi ini, justru berpotensi menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat luas.
Publik pun berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku Korupsi yang telah menyalahgunakan kepercayaan rakyat dan anggaran Negara.
Editor : Melangga Arista – zc.id // TIMRED [*]














