“Berdasarkan hasil audit tim ahli, ditemukan nilai selisih yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.095.293.709,48. Ini merupakan angka yang tidak kecil dan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Enam Tersangka dari Berbagai Unsur
Penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur penyelenggara negara, kontraktor pelaksana, serta pengawas proyek, yakni:
AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. ASD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, perusahaan pelaksana utama proyek.
3. BEP, pelaksana lapangan dari pihak subkontraktor.
4. AS, pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.
5. HJ, pengawas lapangan lainnya yang juga tidak memiliki kontrak resmi.
Kejati Kalbar menilai para tersangka memiliki peran masing-masing dalam memuluskan praktik penyimpangan proyek tersebut. Mulai dari perencanaan yang tidak akurat, pelaksanaan yang menyimpang dari kontrak, hingga proses pengawasan yang dilakukan secara tidak profesional dan tidak prosedural.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Selain itu, jaksa penyidik juga menerapkan pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian Negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














