Zonacyber.ID โ Sekadau | KALBAR, (28/06/2025).
Sebuah surat pernyataan bertanggal 27 Juni 2025 yang memuat larangan terhadap Jurnalis untuk memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas pers dan organisasi pembela kebebasan pers di Indonesia.
Dalam surat tersebut, yang salinannya telah beredar luas di media sosial dan forum-forum wartawan lokal, terdapat poin kontroversial yakni poin nomor 3 yang secara eksplisit menyebutkan: โWartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.โ Pernyataan ini sontak memantik gelombang kritik, karena dinilai melanggar prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivitas jurnalistik yang sah dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Surat ini dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya membatasi ruang gerak pers dan menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.
Wartawan memiliki mandat konstitusional sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka berhak dan wajib melakukan peliputan, investigasi, serta klarifikasi atas isu-isu publik, terlebih apabila menyangkut potensi pelanggaran hukum atau praktik menyimpang di suatu wilayah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















