Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta beberapa LSM lokal seperti Sekadau Watch dan Forum Demokrasi Kalimantan Barat mendesak agar Kepolisian Resort (Polres) Sekadau, Polsek Belitang Hilir, dan Polda Kalimantan Barat segera mengusut tuntas siapa pihak yang menyusun dan mengedarkan surat tersebut.
Mereka juga menduga bahwa larangan ini bisa saja berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, pertambangan tanpa izin (PETI), atau bentuk lain dari pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
โLarangan terhadap wartawan memasuki suatu wilayah menimbulkan pertanyaan serius: ada apa yang ingin ditutup-tutupi?โ ujar Ketua AJI Pontianak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/6) pagi. Ia menambahkan, โKalau wilayah tersebut bersih, kenapa takut pada peliputan? Kami mendesak investigasi transparan dan akuntabel.โ
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media yang pertama kali mengangkat isu ini menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang mewajibkan media memberikan hak jawab sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Belitang Hilir maupun pejabat yang diduga menandatangani surat tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Dewan Pers juga tengah memantau perkembangan kasus ini dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang dirugikan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi juga angkat bicara. Mereka menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan atau kebijakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














