Zonacyber.ID — Sekadau | KALBAR, (28/06/2025).
Sebuah surat pernyataan bertanggal 27 Juni 2025 yang memuat larangan terhadap Jurnalis untuk memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas pers dan organisasi pembela kebebasan pers di Indonesia.
Dalam surat tersebut, yang salinannya telah beredar luas di media sosial dan forum-forum wartawan lokal, terdapat poin kontroversial yakni poin nomor 3 yang secara eksplisit menyebutkan: “Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.” Pernyataan ini sontak memantik gelombang kritik, karena dinilai melanggar prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivitas jurnalistik yang sah dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Surat ini dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya membatasi ruang gerak pers dan menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.
Wartawan memiliki mandat konstitusional sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka berhak dan wajib melakukan peliputan, investigasi, serta klarifikasi atas isu-isu publik, terlebih apabila menyangkut potensi pelanggaran hukum atau praktik menyimpang di suatu wilayah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta beberapa LSM lokal seperti Sekadau Watch dan Forum Demokrasi Kalimantan Barat mendesak agar Kepolisian Resort (Polres) Sekadau, Polsek Belitang Hilir, dan Polda Kalimantan Barat segera mengusut tuntas siapa pihak yang menyusun dan mengedarkan surat tersebut.
Mereka juga menduga bahwa larangan ini bisa saja berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, pertambangan tanpa izin (PETI), atau bentuk lain dari pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
“Larangan terhadap wartawan memasuki suatu wilayah menimbulkan pertanyaan serius: ada apa yang ingin ditutup-tutupi?” ujar Ketua AJI Pontianak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/6) pagi. Ia menambahkan, “Kalau wilayah tersebut bersih, kenapa takut pada peliputan? Kami mendesak investigasi transparan dan akuntabel.”
Media yang pertama kali mengangkat isu ini menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang mewajibkan media memberikan hak jawab sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Belitang Hilir maupun pejabat yang diduga menandatangani surat tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Dewan Pers juga tengah memantau perkembangan kasus ini dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang dirugikan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi juga angkat bicara. Mereka menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan atau kebijakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika Pers dibungkam, maka demokrasi sedang berada dalam ancaman,” tegas seorang Praktisi hukum Tata Negara di Kalbar.
Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan etika dan prinsip hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, silakan mengajukan klarifikasi resmi untuk dimuat dalam edisi berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]















