Kecaman Meluas terhadap Larangan Masuk bagi Jurnalis di Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.IDSekadau | KALBAR, (28/06/2025).

Sebuah surat pernyataan bertanggal 27 Juni 2025 yang memuat larangan terhadap Jurnalis untuk memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, khususnya komunitas pers dan organisasi pembela kebebasan pers di Indonesia.

Dalam surat tersebut, yang salinannya telah beredar luas di media sosial dan forum-forum wartawan lokal, terdapat poin kontroversial yakni poin nomor 3 yang secara eksplisit menyebutkan: “Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.” Pernyataan ini sontak memantik gelombang kritik, karena dinilai melanggar prinsip dasar kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivitas jurnalistik yang sah dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Surat ini dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya membatasi ruang gerak pers dan menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.

Wartawan memiliki mandat konstitusional sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka berhak dan wajib melakukan peliputan, investigasi, serta klarifikasi atas isu-isu publik, terlebih apabila menyangkut potensi pelanggaran hukum atau praktik menyimpang di suatu wilayah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta beberapa LSM lokal seperti Sekadau Watch dan Forum Demokrasi Kalimantan Barat mendesak agar Kepolisian Resort (Polres) Sekadau, Polsek Belitang Hilir, dan Polda Kalimantan Barat segera mengusut tuntas siapa pihak yang menyusun dan mengedarkan surat tersebut.

Mereka juga menduga bahwa larangan ini bisa saja berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas ilegal, seperti penebangan liar, pertambangan tanpa izin (PETI), atau bentuk lain dari pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

“Larangan terhadap wartawan memasuki suatu wilayah menimbulkan pertanyaan serius: ada apa yang ingin ditutup-tutupi?” ujar Ketua AJI Pontianak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/6) pagi. Ia menambahkan, “Kalau wilayah tersebut bersih, kenapa takut pada peliputan? Kami mendesak investigasi transparan dan akuntabel.”

Media yang pertama kali mengangkat isu ini menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang mewajibkan media memberikan hak jawab sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Belitang Hilir maupun pejabat yang diduga menandatangani surat tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Dewan Pers juga tengah memantau perkembangan kasus ini dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang dirugikan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi juga angkat bicara. Mereka menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan atau kebijakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika Pers dibungkam, maka demokrasi sedang berada dalam ancaman,” tegas seorang Praktisi hukum Tata Negara di Kalbar.

Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan etika dan prinsip hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, silakan mengajukan klarifikasi resmi untuk dimuat dalam edisi berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 8 Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tuan Rumah Tak Berdaya: Real Madrid Dipermalukan Bayern Muenchen
DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
AMBULANS TAK MAMPU MENANJAK, JALAN RUSAK DI SERAWAI KEMBALI TELAN KORBAN LAYANAN KEMANUSIAAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:32 WIB

Tim Gabungan Berhasil Evakuasi 8 Korban Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 10:25 WIB

Tuan Rumah Tak Berdaya: Real Madrid Dipermalukan Bayern Muenchen

Selasa, 7 April 2026 - 22:03 WIB

DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA

Berita Terbaru