ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 2 Oktober 2025
Kasus mafia tanah di Indonesia kian marak dan seolah tak tersentuh hukum. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindak pidana pertanahan semakin menjamur karena aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak serius dalam melakukan pengungkapan.
โPadahal, untuk membongkar praktik mafia tanah bukanlah hal sulit jika APH benar-benar serius menanganinya,โ kata Herman kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menjelaskan, unsur utama tindak pidana mafia tanah yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum dalam hubungan antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya. Praktik mafia tanah, kata dia, umumnya dilakukan melalui pemalsuan dokumen pertanahan.
Pemalsuan tersebut bisa berupa surat alas hak atas tanah, Surat Keterangan Tanah (SKT), Akta Notaris, hingga Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai). Semua dokumen palsu itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga akhirnya keluar sertifikat.
โProsesnya jelas, alurnya terang benderang. Pertanyaannya, mengapa sulit diungkap? Karena ada mata rantai panjang yang terlibat, mulai dari oknum desa, notaris, hingga aparat pertanahan,โ ujar Herman.
Menurut Herman, delik pidana pemalsuan dokumen tanah telah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang dapat digunakan antara lain:
Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 264 KUHP: pemalsuan surat autentik, seperti akta dan sertifikat tanah, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














