Pemalsuan Dokumen Jadi Modus Utama Mafia Tanah, Pengamat Ungkap Kelemahan BPN dan Aparat Desa!

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.IDPONTIANAK, 2 Oktober 2025

Kasus mafia tanah di Indonesia kian marak dan seolah tak tersentuh hukum. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindak pidana pertanahan semakin menjamur karena aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak serius dalam melakukan pengungkapan.

“Padahal, untuk membongkar praktik mafia tanah bukanlah hal sulit jika APH benar-benar serius menanganinya,” kata Herman kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Herman menjelaskan, unsur utama tindak pidana mafia tanah yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum dalam hubungan antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya. Praktik mafia tanah, kata dia, umumnya dilakukan melalui pemalsuan dokumen pertanahan.

Pemalsuan tersebut bisa berupa surat alas hak atas tanah, Surat Keterangan Tanah (SKT), Akta Notaris, hingga Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai). Semua dokumen palsu itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga akhirnya keluar sertifikat.

“Prosesnya jelas, alurnya terang benderang. Pertanyaannya, mengapa sulit diungkap? Karena ada mata rantai panjang yang terlibat, mulai dari oknum desa, notaris, hingga aparat pertanahan,” ujar Herman.

Menurut Herman, delik pidana pemalsuan dokumen tanah telah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang dapat digunakan antara lain:

Pasal 263 KUHP: pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP: pemalsuan surat autentik, seperti akta dan sertifikat tanah, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pasal 266 KUHP: menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 274 KUHP: pemalsuan surat keterangan pejabat mengenai hak milik atau hak lain atas barang, dengan tujuan mengelabui aparat atau untuk kepentingan jual beli maupun penggadaian.

“Pasal-pasal itu sudah cukup kuat untuk menjerat mafia tanah. Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk membiarkan mereka bebas berkeliaran,” ucap Herman.

Herman menambahkan, banyak kasus mafia tanah berawal dari surat keterangan yang dikeluarkan secara serampangan oleh kepala desa. Surat itu kemudian dijadikan dasar transaksi dengan korporasi atau pihak tertentu. Setelah itu, dokumen palsu didaftarkan ke BPN dan diproses hingga keluar sertifikat.

“BPN sering kali menerima dokumen itu dengan senyuman, tanpa melakukan verifikasi mendalam. Inilah celah yang membuat praktik mafia tanah terus terjadi,” katanya.

Karena itu, Herman menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap notaris, aparat desa, dan pejabat pertanahan. Menurutnya, pengungkapan mafia tanah tidak sulit karena pola dan aktornya selalu berulang.

“Yang dibutuhkan hanya keberanian dan integritas aparat. Jika ini tidak dibenahi, mafia tanah akan terus merajalela dan masyarakat yang dirugikan akan semakin banyak,” tutur Herman.

ZC.ID // [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Berita Terbaru