Pasal 266 KUHP: menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta autentik yang berisi keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 274 KUHP: pemalsuan surat keterangan pejabat mengenai hak milik atau hak lain atas barang, dengan tujuan mengelabui aparat atau untuk kepentingan jual beli maupun penggadaian.
“Pasal-pasal itu sudah cukup kuat untuk menjerat mafia tanah. Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk membiarkan mereka bebas berkeliaran,” ucap Herman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menambahkan, banyak kasus mafia tanah berawal dari surat keterangan yang dikeluarkan secara serampangan oleh kepala desa. Surat itu kemudian dijadikan dasar transaksi dengan korporasi atau pihak tertentu. Setelah itu, dokumen palsu didaftarkan ke BPN dan diproses hingga keluar sertifikat.
“BPN sering kali menerima dokumen itu dengan senyuman, tanpa melakukan verifikasi mendalam. Inilah celah yang membuat praktik mafia tanah terus terjadi,” katanya.
Karena itu, Herman menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap notaris, aparat desa, dan pejabat pertanahan. Menurutnya, pengungkapan mafia tanah tidak sulit karena pola dan aktornya selalu berulang.
“Yang dibutuhkan hanya keberanian dan integritas aparat. Jika ini tidak dibenahi, mafia tanah akan terus merajalela dan masyarakat yang dirugikan akan semakin banyak,” tutur Herman.
ZC.ID // [*]
Halaman : 1 2














