ZONACYBER.ID โ PONTIANAK, 05 Maret 2026.
Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak dalam dugaan kasus dana hibah dinilai terlalu tergesa-gesa.
Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum, menilai langkah penyidik tersebut bersifat prematur karena belum memenuhi sejumlah unsur hukum yang mendasar dalam perkara tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Herman, dalam kasus ini seharusnya penetapan tersangka didasarkan pada tiga pilar utama hukum, yakni kepastian kerugian negara, prosedur audit resmi, serta karakteristik penggunaan dana hibah.
Ia menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus sudah benar-benar terjadi. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
โKerugian negara tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau hitungan internal. Harus ada angka yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,โ kata Herman Hofi Munawar di dampingi Andi Hariadi saat konfrensi pers, Kamis, 05 Maret 2026
Secara prosedural, Herman menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














