Penetapan Tersangka Sekretaris Bawaslu Pontianak Dikritik, Kuasa Hukum Minta Penyidik Patuhi Putusan MK

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID — PONTIANAK, 05 Maret 2026.

Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak dalam dugaan kasus dana hibah dinilai terlalu tergesa-gesa.

Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum, menilai langkah penyidik tersebut bersifat prematur karena belum memenuhi sejumlah unsur hukum yang mendasar dalam perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman, dalam kasus ini seharusnya penetapan tersangka didasarkan pada tiga pilar utama hukum, yakni kepastian kerugian negara, prosedur audit resmi, serta karakteristik penggunaan dana hibah.

Ia menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa kerugian negara harus sudah benar-benar terjadi. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.

“Kerugian negara tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau hitungan internal. Harus ada angka yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Herman Hofi Munawar di dampingi Andi Hariadi saat konfrensi pers, Kamis, 05 Maret 2026

Secara prosedural, Herman menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Sementara lembaga lain seperti BPKP maupun Inspektorat hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu koordinasi atau melakukan audit pendahuluan.

Karena itu, jika angka dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar ditetapkan hanya berdasarkan asumsi atau hitungan internal tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK, maka penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jika angka Rp1,1 miliar itu muncul tanpa LHP BPK, maka unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi secara hukum. Penetapan tersangka menjadi prematur,” ujarnya.

Selain itu, Herman juga menilai penyidik telah melakukan penyempitan tafsir terkait masa kerja Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada.

Menurutnya, penyidik seharusnya meminta klarifikasi dari Bawaslu RI terkait Surat Edaran yang mengatur tata kerja Bawaslu di daerah.

Ia menegaskan bahwa secara administratif tugas Bawaslu tidak berhenti saat penetapan pemenang Pilkada, tetapi tetap berjalan hingga masa berlakunya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berakhir.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari APBD.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana hibah juga dapat digunakan untuk kegiatan pasca pemungutan suara, seperti:

 

penyusunan laporan akhir

 

penguatan kelembagaan

 

“Selama masa berlaku NPHD masih berjalan, penggunaan dana untuk kegiatan operasional yang relevan adalah sah secara administrasi,” jelasnya.

Herman menilai penyidik keliru jika menganggap tugas Bawaslu berakhir seketika setelah penetapan pemenang Pilkada.

Menurutnya, secara struktural Bawaslu masih memiliki sejumlah kewajiban setelah tahapan tersebut, di antaranya:

melakukan evaluasi pengawasan

menyusun laporan akhir komprehensif

melakukan koordinasi lintas lembaga

Bahkan penggunaan dana hibah seringkali dipandu oleh Surat Edaran Bawaslu Pusat, yang memungkinkan penggunaan dana untuk kegiatan penguatan kelembagaan, pembayaran honorarium panitia tingkat kecamatan (Panwascam) yang tertunda, hingga rapat evaluasi akhir tahun.

Karena itu, selama NPHD masih berlaku, penggunaan dana tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyimpangan atau tindak pidana korupsi.

Terkait adanya pengembalian dana sebesar Rp600 juta, Herman menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengakuan adanya tindak pidana.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut harus dilihat dalam konteks Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemerintah Kota sebagai pemberi hibah.

Jika pengembalian dilakukan dalam mekanisme LPJ rutin, maka hal itu merupakan bentuk kepatuhan administratif, bukan pengakuan atas perbuatan melawan hukum.

Bahkan menurutnya, jika benar terdapat sisa dana sebesar Rp1,1 miliar yang tidak dikembalikan dan dianggap bermasalah, seharusnya sudah ada teguran dari inspektorat atau Pemerintah Kota.

“Faktanya tidak ada persoalan dari sisi administrasi daerah. Artinya pemerintah kota memahami bahwa penggunaan dana tersebut masih berada dalam koridor sistem keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa adanya sisa anggaran yang kemudian dikembalikan justru menunjukkan mekanisme pengendalian internal di Sekretariat Bawaslu berjalan sebagaimana mestinya.

Herman menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak mendahului kepastian administratif.

Jika selisih penggunaan anggaran masih dalam proses audit atau masih dalam perdebatan interpretasi aturan penggunaan dana hibah sesuai Surat Edaran Bawaslu Pusat, maka langkah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dinilai terlalu terburu-buru.

“Tanpa adanya angka pasti kerugian negara dari BPK, maka dalil kerugian negara dalam kasus ini masih bersifat spekulatif,” tegasnya.

Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR, SH (Tim Kuasa Hukum)

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Berita Terbaru