Hal tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK.
Sementara lembaga lain seperti BPKP maupun Inspektorat hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu koordinasi atau melakukan audit pendahuluan.
Karena itu, jika angka dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar ditetapkan hanya berdasarkan asumsi atau hitungan internal tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK, maka penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika angka Rp1,1 miliar itu muncul tanpa LHP BPK, maka unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi secara hukum. Penetapan tersangka menjadi prematur,” ujarnya.
Selain itu, Herman juga menilai penyidik telah melakukan penyempitan tafsir terkait masa kerja Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, penyidik seharusnya meminta klarifikasi dari Bawaslu RI terkait Surat Edaran yang mengatur tata kerja Bawaslu di daerah.
Ia menegaskan bahwa secara administratif tugas Bawaslu tidak berhenti saat penetapan pemenang Pilkada, tetapi tetap berjalan hingga masa berlakunya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berakhir.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari APBD.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana hibah juga dapat digunakan untuk kegiatan pasca pemungutan suara, seperti:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














