penyusunan laporan akhir
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
penguatan kelembagaan
โSelama masa berlaku NPHD masih berjalan, penggunaan dana untuk kegiatan operasional yang relevan adalah sah secara administrasi,โ jelasnya.
Herman menilai penyidik keliru jika menganggap tugas Bawaslu berakhir seketika setelah penetapan pemenang Pilkada.
Menurutnya, secara struktural Bawaslu masih memiliki sejumlah kewajiban setelah tahapan tersebut, di antaranya:
melakukan evaluasi pengawasan
menyusun laporan akhir komprehensif
melakukan koordinasi lintas lembaga
Bahkan penggunaan dana hibah seringkali dipandu oleh Surat Edaran Bawaslu Pusat, yang memungkinkan penggunaan dana untuk kegiatan penguatan kelembagaan, pembayaran honorarium panitia tingkat kecamatan (Panwascam) yang tertunda, hingga rapat evaluasi akhir tahun.
Karena itu, selama NPHD masih berlaku, penggunaan dana tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Terkait adanya pengembalian dana sebesar Rp600 juta, Herman menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengakuan adanya tindak pidana.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut harus dilihat dalam konteks Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemerintah Kota sebagai pemberi hibah.
Jika pengembalian dilakukan dalam mekanisme LPJ rutin, maka hal itu merupakan bentuk kepatuhan administratif, bukan pengakuan atas perbuatan melawan hukum.
Bahkan menurutnya, jika benar terdapat sisa dana sebesar Rp1,1 miliar yang tidak dikembalikan dan dianggap bermasalah, seharusnya sudah ada teguran dari inspektorat atau Pemerintah Kota.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














