Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID — Kubu Raya|Kalbar, 16 April 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di SD Negeri 12 Sungai Kakap, Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, telah diselesaikan. Namun, pernyataan tersebut memunculkan respons kritis dari masyarakat yang menilai belum ada kejelasan terkait substansi permasalahan.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kubu Raya, Rusmala Dewi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan langsung, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan di SDN 12 Sungai Kakap sudah clear. Semua pihak terkait sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ujarnya.

Ia juga menilai meningkatnya perhatian publik terhadap sektor pendidikan sebagai bentuk kontrol sosial yang positif. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat proses penanganan persoalan.

“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Ini penting agar setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Rusmala berharap polemik tersebut tidak berlanjut dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di Sekolah.

Di sisi lain, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Akhyani, BA. Ia menilai klaim bahwa kasus telah “clear” belum cukup menjawab kebutuhan publik akan transparansi.

“Persoalan apa yang diselesaikan harus dijelaskan secara rinci. Publik berhak mengetahui substansinya agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik luas. Akhyani juga menekankan pentingnya penyampaian informasi melalui saluran resmi dan kredibel.

“Kami berharap penjelasan disampaikan melalui media yang memiliki standar jurnalistik, bukan hanya melalui media sosial tanpa penjelasan utuh,” katanya.

Dalam konteks tata kelola pendidikan, penanganan persoalan di satuan pendidikan mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa dinas pendidikan memiliki kewajiban melakukan pembinaan, klarifikasi, investigasi administratif, serta menyampaikan informasi secara transparan kepada publik. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran, dinas berwenang memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Penanganan kasus juga harus memastikan tidak terganggunya proses belajar mengajar bagi peserta didik.

Dengan demikian, pernyataan bahwa suatu persoalan telah selesai semestinya disertai penjelasan komprehensif mengenai kronologi, hasil pemeriksaan, serta langkah penyelesaian yang diambil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang merinci pokok persoalan maupun bentuk penyelesaian yang dimaksud oleh Dikbud Kubu Raya. Publik masih menantikan penjelasan terbuka guna memastikan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Dikbud Kubu Raya Klaim Kasus SDN 12 Sungai Kakap Selesai, Publik Desak Transparansi

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru