Warga Rasau Jaya Umum Kompak Pasang Baleho Tolak Klaim Lahan, Jumat 09 Agustus 2025
“Kalau menurut Pak Kades, lokasi itu memang masuk wilayah Rasau Jaya Umum. Saya sendiri ikut mengukur titik-titiknya, jadi tahu betul segmennya,” kata Baharudin.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Rasau Jaya, Agustinus Simas, menilai akar permasalahan perbatasan desa seperti ini sering menjadi “bom waktu” jika tidak diselesaikan secara permanen. Ia mengusulkan agar Pemkab Kubu Raya bersama pihak desa membangun batas fisik yang jelas, misalnya memperlebar parit perbatasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau paretnya besar, orang mau melompat pun mikir. Kalau kecil, orang gampang saja melewati, dan masalah akan muncul lagi di masa depan,” ujar Agustinus.
Ia menekankan pentingnya solusi permanen demi menghindari konflik horizontal yang berulang. “Pemimpin itu tugasnya mensejahterakan rakyat, bukan membuat rakyat sengsara. Jangan sampai masalah ini diwariskan ke anak cucu kita,” katanya.
Agustinus juga berpesan kepada para pihak yang memiliki hobi “menyerobot” lahan orang lain untuk menghentikan tindakan tersebut dan menyelesaikan masalah melalui jalur yang benar, bukan dengan cara-cara yang meresahkan.
Ketua RW 09 Dusun Rasau Karya, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa sejak 2001 sebenarnya batas wilayah antara Punggur Kecil dan Rasau Jaya Umum tidak pernah menjadi persoalan. Ia menduga kericuhan belakangan ini dipicu pihak luar yang bukan warga asli Punggur, namun mengaku memiliki tanah di area tersebut.
“Kami ini sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan warga Punggur, tidak pernah ada masalah. Yang jadi masalah itu orang luar yang datang dan mengklaim tanah tanpa prosedur. Kalau mau mengurus lahan, masuklah lewat pintu depan, bukan dari belakang,” kata Abdul Rahim yang mengaku pernah menjabat RT selama 17 tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














