
Aktivitas sabung ayam dilarang secara hukum di Indonesia karena masuk dalam kategori perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta KUHP Pasal 303 secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Ancaman pidana bisa mencapai hukuman penjara selama beberapa tahun.
Pemerhati hukum dan masyarakat sipil di Sintang juga mulai angkat suara. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan warga dan menutup arena tersebut jika benar terbukti sebagai tempat perjudian. โPembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga merusak moral dan ketertiban masyarakat,โ kata seorang aktivis lokal.
Warga berharap pihak berwenang, termasuk Polres Sintang dan instansi pemerintah daerah, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
ZC.ID // TIMRED [*]
Halaman : 1 2














