ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 19 Oktober 2025
Anisah alias Mak Ani, warga Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, mendatangi Subdit II Krimum Polda Kalbar didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Herman Hofi Law, Jumat, 17 Oktober 2025 untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Ia mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih sekitar 1 hektare atau berukuran 360 x 45 meter, yang terletak di Jalan Perdana Mandiri Ujung, Gang Perdana Mandiri, Pontianak Tenggara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah tersebut kini tengah disengketakan setelah muncul klaim kepemilikan dari seorang berinisial YLC, yang melaporkan Anisah ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 385 KUHP.
Dengan suara bergetar, Anisah alias mak Ani mengungkapkan keluhannya di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku kecewa dengan proses hukum yang dirasakannya tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Saya ini pemilik tanah. Saya minta keadilan sama polisi. Tapi keadilan untuk masyarakat tidak mampu itu tidak ada. Yang punya uang yang bisa dapat keadilan,” ujar Anisah.
“Jangan saya diperlakukan seperti anak kecil. Saya buta hukum, tapi saya tahu saya tidak salah. Saya sudah 20 tahun mengelola tanah ini, sejak dari orang tua saya. Waktu masih hutan tidak ada yang mengaku, setelah kami bangun pondok dan tanami, baru muncul orang yang mengaku-ngaku,” tambahnya.
Menurut Anisah, selama puluhan tahun lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat yang tiba-tiba muncul tanpa ada proses pengukuran dan saksi batas yang jelas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














