Kuasa hukum Anisah, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai laporan terhadap kliennya keliru dan tidak memiliki dasar hukum pidana. Ia menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diproses melalui jalur perdata.
“Dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, sama sekali tidak ada unsur yang terpenuhi. Ini murni sengketa perdata, bukan pidana. Penyidik tentu paham unsur subjektif dan objektifnya,” ujarnya.
Dr. Herman Hofi menjelaskan, tanah tersebut telah dikuasai keluarga Anisah selama lebih dari 30 tahun. Orang tua Anisah merupakan pemilik awal lahan yang kemudian menyerahkan hak pengelolaan kepada Anisah melalui proses internal keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat kepemilikan lama masih disimpan, meski belum berbentuk sertifikat resmi.
“Sebelum ada jalan pun, keluarga Bu Anisah sudah tinggal dan bercocok tanam di situ. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Kami curiga ada warkah atau dokumen yang dipalsukan dan disusupkan dalam proses administrasi pertanahan,” kata Dr. Herman Hofi.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong penyidik untuk cermat dalam membedakan persoalan perdata dan pidana.
Menurutnya, laporan Pasal 385 terhadap Anisah justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang lemah secara ekonomi dan hukum.
Sengketa tanah ini baru mencuat setelah pembangunan pondok dan aktivitas bercocok tanam dilakukan di lahan tersebut. Sebelumnya, tidak pernah ada pihak yang mengklaim atau menentang kepemilikan keluarga Anisah.
“Kalau memang mereka pemilik sah, kenapa tidak muncul sejak awal? Kenapa menunggu lahan itu kami kelola baru muncul klaim?” ujar Anisah dengan nada kesal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














