Fenomena peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Melawi kian mengkhawatirkan. Di tengah gencarnya kampanye Pemerintah menekan kebocoran penerimaan Negara, justru di Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, aktivitas jual-beli Rokok tanpa Pita Cukai berlangsung terang-terangan. Ironisnya, lokasi penimbunan Rokok Ilegal itu berdiri gagah di depan Bank BRI Batu Buil, seolah menampar wajah penegakan Hukum di Daerah ini.
Pantauan langsung Tim Media di lapangan menemukan tumpukan Rokok Ilegal merek Kalbako yang diduga kuat dipasok dan diedarkan secara masif di wilayah tersebut. Rokok tanpa Cukai itu beredar bebas di pasaran, bahkan dijajakan di sejumlah Toko dan Kios, termasuk di “Toko Mutiara Kasih”, yang disebut-sebut menjadi salah satu titik distribusi utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai? Mengapa pembiaran seperti ini terus terjadi seolah tanpa kendali?
Diduga Rokok Ilegal Merajalela di Batu Buil, Bea Cukai dan APH Dinilai Tutup Mata
“Kami sudah lama melihat peredaran Rokok Ilegal ini. Semua orang tahu, tapi tidak ada yang berani bertindak. Diduga ada ‘backup’ dari Oknum Aparat, makanya bisnis ini bisa jalan terus tanpa gangguan,” ungkap salah satu Warga Batu Buil yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/10/2025).
Rokok Ilegal memang menggiurkan bagi Pedagang dan Konsumen karena harganya jauh lebih murah dibandingkan Rokok Legal yang kena Cukai. Namun di balik murahnya harga, Negara kehilangan potensi pendapatan Miliaran rupiah, sementara Masyarakat terus dicekoki Produk tanpa jaminan mutu dan kesehatan.
Lebih memprihatinkan lagi, pembiaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan Bea Cukai dan minimnya tindakan konkret dari Aparat Hukum di lapangan. Publik mulai menilai, institusi yang seharusnya menjadi benteng penerimaan Negara justru terlihat abai dan tidak transparan.
“Kalau dibiarkan begini, lama-lama rokok ilegal akan dianggap legal. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya gencar di media tapi tumpul di lapangan,” ujar sumber lainnya dengan nada kesal.
Masyarakat menuntut agar Bea Cukai, Polri, dan Aparat Pemerintah Daerah segera bertindak tegas. Tidak cukup hanya dengan imbauan atau sosialisasi; diperlukan langkah nyata mulai dari penyitaan barang bukti, pemutusan jalur distribusi, hingga penindakan Hukum terhadap para pelaku maupun Oknum yang terlibat.
Selain itu, Warga juga mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi Publik tentang bahaya rokok Ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun dampak Ekonomi bagi Negara. Tanpa kesadaran bersama, pemberantasan Rokok Ilegal hanya akan menjadi Slogan kosong.
Kini publik menunggu: apakah Bea Cukai dan Aparat Hukum benar-benar berani menindak, atau kembali memilih diam dalam pembiaran yang semakin mencolok ini?