ZONACYBER.ID — PONTIANAK, 31 Januari 2026.
Fenomena papan bunga misterius berisi sindiran yang ditujukan kepada individu tertentu belakangan marak muncul di ruang publik. Aksi ini menuai perhatian luas masyarakat karena memuat pesan bernada menyindir, menghakimi, bahkan menuduh.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai fenomena tersebut bukan sekadar tren sosial, melainkan bentuk nyata dari social shaming atau penghakiman sosial yang dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fenomena ini sangat unik sekaligus berbahaya. Ia berada di wilayah abu-abu hukum dan sangat berisiko,” kata Herman kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026
Menurut Herman, secara konstitusional setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Hak berekspresi dibatasi oleh hak orang lain untuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baiknya.
Herman menjelaskan, persoalan hukum akan muncul ketika papan bunga tersebut mencantumkan nama jelas atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, seperti menyebut seseorang sebagai “penipu”, “pelakor”, atau istilah merendahkan lainnya.
“Dalam kondisi itu, unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah dapat terpenuhi,” ujar dia.
Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Selama tidak ada pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata Herman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














