Tak hanya pengirim papan bunga, Herman menegaskan bahwa pemilik toko bunga atau vendor juga berpotensi terseret persoalan hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal konsep penyertaan, yakni pihak yang turut membantu terjadinya suatu tindak pidana.
“Jika sebuah toko bunga menerima pesanan yang isinya jelas-jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memprovokasi keributan, maka pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.
Menurut Herman, alasan “hanya menjalankan pesanan” tidak dapat dijadikan tameng hukum. Sebagai pelaku usaha, vendor memiliki kewajiban untuk memfilter konten yang berpotensi melanggar ketertiban umum dan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Herman menilai maraknya papan bunga sindiran mencerminkan pergeseran cara penyelesaian konflik di masyarakat. Persoalan yang semestinya diselesaikan melalui jalur hukum formal justru dilampiaskan melalui apa yang ia sebut sebagai “pengadilan massa”.
“Memang terlihat efektif untuk mempermalukan lawan di ruang publik. Tapi sebenarnya, pengirim papan bunga sedang memasang bom waktu bagi dirinya sendiri,” kata Herman.
Jika pihak yang disindir memilih menempuh jalur hukum, risiko pidana maupun perdata bisa berbalik menjerat pengirim dan pihak-pihak yang terlibat.
Fenomena ini, kata Herman, juga dapat dimaknai sebagai indikasi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketika hukum formal dianggap tidak lagi efektif atau responsif, sebagian orang memilih mengekspresikan kekecewaan melalui cara-cara simbolik yang berisiko hukum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














