ZONACYBER.ID – Pontianak|Kalimantan Barat, (11/9/2025)
Kasus Qubu Resod kembali jadi sorotan. Flora, mantan terdakwa yang sudah menjalani hukuman dalam perkara perusakan di Qubu Resod, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tidak mencerminkan fakta sebenarnya di persidangan.
“Saya meminta agar hukum jangan diperkosa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan yang dijatuhkan pada saya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegas Flora dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Flora mengaku sudah tiga kali mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mencari kejelasan hukum, namun selalu pulang dengan tangan hampa. Bahkan, surat resmi yang ia layangkan tak kunjung mendapat jawaban.
“Sudah tiga kali saya datang ke Kejaksaan Negeri Mempawah, tapi tidak ada kejelasan. Jaksa maupun pihak pengadilan sulit ditemui,” ujarnya.
Seorang pengamat hukum nasional menilai, bila benar putusan pengadilan tidak sesuai fakta, maka hal itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa mencederai prinsip keadilan, konstitusi, dan hak asasi manusia.
Nada serupa disampaikan Suheri (Heri), Wakil Ketua Umum DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG). Ia menegaskan, transparansi peradilan adalah harga mati.
“Putusan pengadilan tidak boleh hanya formalitas. Jika tidak selaras dengan fakta persidangan, itu jelas merugikan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta PN Mempawah untuk memperoleh tanggapan resmi.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak terkait.
ZC.ID // TIMRED [*]
















