Kasus Qubu Resod: Flora Bongkar Ketidakadilan, Vonis Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.IDPontianak|Kalimantan Barat, (11/9/2025)

Kasus Qubu Resod kembali jadi sorotan. Flora, mantan terdakwa yang sudah menjalani hukuman dalam perkara perusakan di Qubu Resod, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tidak mencerminkan fakta sebenarnya di persidangan.

“Saya meminta agar hukum jangan diperkosa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan yang dijatuhkan pada saya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegas Flora dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Flora mengaku sudah tiga kali mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah untuk mencari kejelasan hukum, namun selalu pulang dengan tangan hampa. Bahkan, surat resmi yang ia layangkan tak kunjung mendapat jawaban.

“Sudah tiga kali saya datang ke Kejaksaan Negeri Mempawah, tapi tidak ada kejelasan. Jaksa maupun pihak pengadilan sulit ditemui,” ujarnya.

Seorang pengamat hukum nasional menilai, bila benar putusan pengadilan tidak sesuai fakta, maka hal itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa mencederai prinsip keadilan, konstitusi, dan hak asasi manusia.

Nada serupa disampaikan Suheri (Heri), Wakil Ketua Umum DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG). Ia menegaskan, transparansi peradilan adalah harga mati.

“Putusan pengadilan tidak boleh hanya formalitas. Jika tidak selaras dengan fakta persidangan, itu jelas merugikan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta PN Mempawah untuk memperoleh tanggapan resmi.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak terkait.

ZC.ID // TIMRED [*]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru