ZONACYBER.ID – PONTIANAK, 23 Oktober 2025
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti fenomena yang kerap terjadi di berbagai rumah sakit ketika muncul konflik antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Menurutnya, akar persoalan sering kali bukan sekadar soal medis, melainkan perbedaan cara pandang antara kepanikan keluarga pasien dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit.
โDalam banyak kasus, konflik muncul karena keluarga pasien melihat situasi dari sisi emosional dan kemanusiaan, sementara rumah sakit berpegang pada SOP yang bersifat teknis dan legal. Padahal SOP itu sendiri mencakup dimensi hukum, etika, dan tata kelola pelayanan publik,โ ujar Herman kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, kata Herman, rumah sakit dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan berdasarkan dua standar utama, yaitu standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO). Standar profesi menuntut setiap tenaga medis untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab, sedangkan SPO menjadi pedoman baku yang harus diikuti secara legal guna menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan pasien.
โTidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan SOP. Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga medis. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,โ tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa rumah sakit juga berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada pasien maupun keluarganya, baik mengenai kondisi kesehatan, tindakan medis yang akan dilakukan, maupun potensi risiko yang mungkin timbul. Transparansi informasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari hak dasar pasien.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














