“Pasien dan keluarganya berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien, serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan medis terutama bila pasien dalam kondisi tidak mampu memutuskan sendiri,” paparnya.
Apabila pelayanan yang diberikan dianggap tidak memenuhi standar atau terjadi kelalaian, pasien maupun keluarga pasien memiliki hak untuk mengajukan keluhan atau menempuh jalur hukum melalui mekanisme sengketa medik. Namun, menurut Herman, persoalan kerap membesar karena adanya miskomunikasi di tengah situasi darurat.
“Sering kali keluarga panik karena tidak mendapat penjelasan yang cukup. Akibatnya muncul kesalahpahaman terhadap prosedur medis yang dijalankan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, keterampilan komunikasi tenaga kesehatan dan pihak manajemen rumah sakit menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya konflik.
“Sesuatu yang baik, kalau disampaikan dengan cara yang salah, akan diterima secara salah pula. Karena itu, komunikasi empatik dan ramah harus menjadi budaya dalam pelayanan rumah sakit,” katanya.
Herman mengingatkan bahwa SOP bukanlah aturan kaku yang mengabaikan aspek kemanusiaan. Dalam penerapannya, SOP perlu disesuaikan dengan kondisi kedaruratan dan hak-hak pasien. Rumah sakit, tambahnya, wajib memastikan setiap tenaga medis memahami bahwa di balik setiap prosedur terdapat nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi.
“Ketika terjadi konflik, sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi, bukan konfrontasi. Pendekatan ini jauh lebih arif dan bijaksana agar hubungan antara pasien, keluarga, dan tenaga medis tetap terjaga,” tutupnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














