Zonacyber.id — Pontianak | KALBAR, ( 28/06/2025).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Tersangka berinisial MN, yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas proyek, resmi ditahan pada Rabu malam, 25 Juni 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. MN diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penyimpangan terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan, padahal sebagai konsultan pengawas, ia memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Aspek pengawasan menjadi bagian krusial dalam proyek infrastruktur. Berdasarkan hasil penyidikan, MN diduga kuat membiarkan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, baik dari sisi volume, kualitas, maupun spesifikasi teknis,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam konferensi pers resmi.
Hasil audit teknis yang dilakukan oleh Ahli Fisik Bangunan dari Politeknik Negeri Manado menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara rencana kerja (kontrak) dan pelaksanaan di lapangan. Penyimpangan itu mencakup aspek kuantitas, kualitas, spesifikasi teknis, fungsi, serta nilai pekerjaan yang berakibat pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















