“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp8.095.293.709,48. Ini bukan jumlah yang kecil dan mencerminkan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek,” tambah Siju.
Tersangka MN saat ini ditahan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. MN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik. Transparansi adalah komitmen kami agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Diketahui, MN merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menetapkan dan menahan enam tersangka lain yang terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman—proyek yang seharusnya mendukung penguatan infrastruktur transportasi udara di Kalimantan Barat dan termasuk dalam program strategis nasional (PSN).
Kejati Kalbar menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Audit dan investigasi lebih lanjut juga masih berlangsung untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam perkara ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














