Mulai dari merusak kunci dan mencuri saat korban lengah, hingga penyimpanan narkotika dan penjualan barang hasil curian.
Sanksi Hukum dan Komitmen Keamanan
Para tersangka dijerat pasal-pasal hukum, termasuk Pasal 362 KUHP, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk pelaku kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banjar menegaskan, “Penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan untuk menjaga Banjar tetap aman dari tindak kriminal.”
(Humas Polres Banjar)
Zonacyber.id (tim)
Halaman : 1 2














