Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang

i

Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang

Zonacyber.id, Tanggamus – 20 Mei 2025
Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian handphone di Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan terhadap Mustakim (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.

Ia diduga kuat melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit HP milik warga pada Maret 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.

Hal ini berdasarkan berkas perkara nomor BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tanggal 19 Maret 2025, yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Tersangka Mustakim dan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A38 telah kami serahkan ke Cabjari Talang Padang,” jelas Ipda Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Pelimpahan ini sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kronologi Pencurian HP oleh Mustakim

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung. Saat itu, korban tertidur dan meletakkan HP-nya di atas kasur. Saat terbangun, korban mendapati HP miliknya telah hilang.

“Dari olah TKP, diketahui pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Pelaku dengan mudah mengambil HP korban,” ujar Ipda Alfiyan.

Tersangka Mustakim berhasil ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, bersama barang bukti berupa satu unit HP Oppo A38 yang dicurinya.

Atas tindakannya, Mustakim dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Zonacyber.id (Tim)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Jembatan Ketungau II Mangkrak Bertahun-tahun: Urat Nadi Masyarakat Terputus, Pemerintah Dinilai Abai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:54 WIB

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Berita Terbaru