Zonacyber.id, Tanggamus – 20 Mei 2025
Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian handphone di Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan terhadap Mustakim (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Ia diduga kuat melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit HP milik warga pada Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
Hal ini berdasarkan berkas perkara nomor BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tanggal 19 Maret 2025, yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
“Tersangka Mustakim dan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A38 telah kami serahkan ke Cabjari Talang Padang,” jelas Ipda Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Pelimpahan ini sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Pencurian HP oleh Mustakim
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung. Saat itu, korban tertidur dan meletakkan HP-nya di atas kasur. Saat terbangun, korban mendapati HP miliknya telah hilang.
“Dari olah TKP, diketahui pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Pelaku dengan mudah mengambil HP korban,” ujar Ipda Alfiyan.
Tersangka Mustakim berhasil ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, bersama barang bukti berupa satu unit HP Oppo A38 yang dicurinya.
Atas tindakannya, Mustakim dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Zonacyber.id (Tim)***














