Zonacyber.id – Ketapang | KALBAR, 31 Juli 2025
Proyek pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menuai Sorotan Publik. Sejak bergulir pada 2019, Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini telah menghabiskan Dana Miliaran Rupiah dan bahkan terdaftar berlanjut hingga 2025. Namun, status Kepemilikan Lahan tempat berdirinya Bangunan tersebut hingga kini masih abu-abu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang digagas Dinas Pariwisata Ketapang ini bertujuan melestarikan Budaya Jawa sekaligus mendongkrak Pariwisata Lokal. Meski Fisik Bangunan terus dikerjakan setiap tahun, status Legalitas Lahan belum jelas. Ada yang menyebut milik Paguyuban, ada yang menyebut milik Pribadi, bahkan dikaitkan dengan seorang Eks Ketua Paguyuban Jawa yang kini duduk di DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak tahu Tanah itu milik siapa. Tapi tiap Tahun Anggaran pembangunan jalan terus,” ujar seorang Warga yang meminta Identitasnya dirahasiakan.
Penelusuran Media mengungkap, Proyek ini telah dibiayai APBD selama lima tahun berturut-turut sejak 2019, dan masih tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin Uang Rakyat terus digelontorkan ke atas Tanah yang belum jelas status Hukumnya?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Donatus Franseda, menegaskan setiap Bangunan yang dibiayai APBD pada prinsipnya adalah aset Pemerintah. Namun, ia tidak menjawab secara Spesifik apakah tanah Rumah Adat tersebut telah Sah menjadi milik Pemda.
Situasi ini menimbulkan potensi masalah Hukum. Dalam Aturan Pertanahan, Bangunan di atas Tanah Pribadi tidak otomatis menjadi milik Negara, meski pembangunannya menggunakan APBD. Jika benar lahan masih berstatus Pribadi, Proyek ini berisiko menimbulkan kerugian Negara dan Indikasi penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah Tokoh Masyarakat kini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. “Kalau tanah itu belum jadi aset Pemda, penggunaan Dana APBD di atasnya jelas harus diselidiki,” tegas salah satu Tokoh Masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pariwisata belum memberikan Klarifikasi Resmi, sementara DPRD Ketapang juga belum merespons permintaan Konfirmasi Media. Publik menuntut Transparansi penuh, sebab Anggaran Publik tidak boleh mengalir ke Proyek yang status Hukumnya kabur.
[ZC.ID // TIMRED]














