Zonacyber.id – Pontianak | KALBAR, 14 Agustus 2025
Ratusan anggota Komando Inti DPP Laskar Lapangan (KILL) Laskar Pemuda Melayu (LPM) memadati halaman Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Kamis siang, dalam aksi demonstrasi menuntut keadilan bagi warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan sidang banding perkara sengketa tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga bernama Vonyy, melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Alam Nusantara (PT AAN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa aksi yang mengenakan atribut organisasi memenuhi halaman dan akses pintu masuk pengadilan, membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar tanah yang diduga dialihkan secara sepihak oleh perusahaan dikembalikan kepada pemilik sah.
Sidang banding ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Mempawah yang sebelumnya telah menguatkan kepemilikan sah Vonyy atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum: Putusan PN Mempawah Sudah Tegaskan Kepemilikan Sah
Kuasa hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, didampingi Mario, SH, menegaskan kepada wartawan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan putusan tingkat pertama tetap ditegakkan.
“Pengadilan Negeri Mempawah sudah jelas mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami. Gugatan ini bermula dari izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Bupati Kubu Raya pada 2009/2010. Kami meminta agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik sah, tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun,” tegas Yandi.

KILL LPM: Hukum Jangan Takluk pada Kekuasaan
Dalam orasinya, Koordinator KILL LPM, Afriansyah atau A’af, menyerukan agar majelis hakim bersikap independen dan memihak pada kebenaran.
“Kami hadir di sini untuk memastikan rakyat kecil tidak dikebiri haknya.
Pengembalian hak-hak masyarakat adalah mutlak. Hukum seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan atau modal besar,” ujar A’af di tengah gemuruh sorakan massa.
Akar Masalah: Izin Perkebunan Tumpang Tindih dengan Lahan Warga
Sengketa ini bermula dari penerbitan izin lokasi usaha perkebunan oleh Bupati Kubu Raya pada 2009/2010, yang mencakup lahan bersertifikat atas nama Vonyy. Tanah tersebut kemudian berpindah tangan ke PT AAN melalui pihak bernama Najeri, tanpa persetujuan atau pengetahuan pemilik. Izin tersebut bahkan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya, yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak menjadi penentu nasib lahan tersebut. Massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mereka harapkan mengembalikan hak tanah kepada warga.
ZC.ID // TIMRED [*]















