Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sanksi Hukum: Penganiayaan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat. Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak… dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp200 juta.”
Dengan dasar hukum ini, polisi memastikan pelaku akan diproses secara profesional tanpa memandang latar belakang.
Korban Masih Dirawat, Polisi Terus Kumpulkan Bukti
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sandai.
Zonacyber.id (tim)***
Halaman : 1 2














