Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Dalami Kasusnya

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Dalami Kasusnya

i

Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Dalami Kasusnya

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sanksi Hukum: Penganiayaan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat. Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak… dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp200 juta.”

Dengan dasar hukum ini, polisi memastikan pelaku akan diproses secara profesional tanpa memandang latar belakang.

Korban Masih Dirawat, Polisi Terus Kumpulkan Bukti

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

“Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sandai.

Zonacyber.id (tim)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru