SPBU 64.786.07 Diduga Langgar Hukum dan Terlibat Penyaluran BBM Subsidi Secara Ilegal

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.id – Melawi | KALBAR (15/06/2025)

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kalimantan Barat.

Salah satu kasus terbaru yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran serius yang terjadi di SPBU 64.786.07 yang berlokasi di Jl. Provinsi Kota, Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. SPBU ini diketahui milik seorang pengusaha bernama Sukiman, yang kini menjadi perhatian karena diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi serta laporan masyarakat setempat, SPBU tersebut secara rutin melayani pengisian solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan modifikasi seperti mobil pickup yang dimodifikasi secara ilegal menggunakan jerigen dan tangki siluman. Praktik ini tidak hanya mencederai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi, namun juga merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.

Korwil TINDAK Indonesia Desak Penegakan Hukum

Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Wilayah TINDAK Indonesia, Bambang Iswanto, A.Md, secara tegas menyampaikan kecaman keras terhadap praktik yang terjadi di SPBU milik Sukiman tersebut.

“Pemerintah sudah sangat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen, drum, atau kendaraan dengan tangki modifikasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa larangan ini diabaikan secara terang-terangan,” tegas Bambang kepada media, Kamis (12/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SPBU 64.786.07 bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi telah mengarah pada kejahatan terorganisir yang melibatkan operator nakal dan jaringan mafia BBM subsidi.

Diduga Ada Kolaborasi antara SPBU dan Mafia BBM

Dugaan keterlibatan operator SPBU dalam skema distribusi ilegal ini semakin kuat karena kegiatan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar telah terjadi berulang kali tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

“Ini bukan kejadian satu atau dua kali. Sudah berulang, dan kuat dugaan bahwa ada kolaborasi antara oknum operator SPBU dan jaringan mafia BBM. SPBU ini beroperasi seolah kebal hukum,” lanjut Bambang.

Menurutnya, modus pengisian dengan jerigen dan tangki siluman kerap digunakan oleh para pengepul, yang kemudian mendistribusikan BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku penimbunan dan sektor industri ilegal yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Pelanggaran Berat terhadap UU Migas dan Peraturan Presiden

TINDAK Indonesia menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Lebih lanjut, pelanggaran ini juga mencederai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian harga jual BBM bersubsidi, serta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur secara tegas larangan penggunaan jerigen, drum, dan tangki siluman dalam distribusi BBM tertentu.

Tuntutan Tegas kepada Penegak Hukum dan PT Pertamina

Bambang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak PT Pertamina Wilayah Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap SPBU 64.786.07 Paal milik Sukiman. Menurutnya, pembiaran yang terus berlangsung justru akan membuka ruang lebih besar bagi praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami mendesak agar SPBU ini disanksi tegas. Bila perlu, izinnya dicabut. Jangan sampai hukum kita kalah oleh mafia yang bermain di balik jerigen dan tangki siluman,” tegasnya.

TINDAK Indonesia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta pemeriksaan terhadap alur distribusi BBM di SPBU tersebut, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut.

Catatan Akhir: Ujian bagi Komitmen Pemerintah Melindungi Rakyat Kecil

Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah-daerah pelosok. Ketika SPBU dapat dengan leluasa melayani transaksi ilegal, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang setiap hari harus antre untuk mendapatkan jatah solar dan pertalite dengan harga terjangkau.

Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka bukan tidak mungkin akan muncul lebih banyak praktik serupa di wilayah lain. Karena itu, publik menantikan tindakan nyata dan transparan dari aparat hukum dan PT Pertamina untuk membongkar dan menindak tuntas aktor-aktor di balik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Melawi.

Editor : MAZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru