Zonacyber.id – Melawi | KALBAR (15/06/2025)
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kalimantan Barat.
Salah satu kasus terbaru yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran serius yang terjadi di SPBU 64.786.07 yang berlokasi di Jl. Provinsi Kota, Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. SPBU ini diketahui milik seorang pengusaha bernama Sukiman, yang kini menjadi perhatian karena diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi serta laporan masyarakat setempat, SPBU tersebut secara rutin melayani pengisian solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan modifikasi seperti mobil pickup yang dimodifikasi secara ilegal menggunakan jerigen dan tangki siluman. Praktik ini tidak hanya mencederai keadilan sosial bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi, namun juga merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.
Korwil TINDAK Indonesia Desak Penegakan Hukum
Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Wilayah TINDAK Indonesia, Bambang Iswanto, A.Md, secara tegas menyampaikan kecaman keras terhadap praktik yang terjadi di SPBU milik Sukiman tersebut.
“Pemerintah sudah sangat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen, drum, atau kendaraan dengan tangki modifikasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa larangan ini diabaikan secara terang-terangan,” tegas Bambang kepada media, Kamis (12/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SPBU 64.786.07 bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi telah mengarah pada kejahatan terorganisir yang melibatkan operator nakal dan jaringan mafia BBM subsidi.
Diduga Ada Kolaborasi antara SPBU dan Mafia BBM
Dugaan keterlibatan operator SPBU dalam skema distribusi ilegal ini semakin kuat karena kegiatan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar telah terjadi berulang kali tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
“Ini bukan kejadian satu atau dua kali. Sudah berulang, dan kuat dugaan bahwa ada kolaborasi antara oknum operator SPBU dan jaringan mafia BBM. SPBU ini beroperasi seolah kebal hukum,” lanjut Bambang.
Menurutnya, modus pengisian dengan jerigen dan tangki siluman kerap digunakan oleh para pengepul, yang kemudian mendistribusikan BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku penimbunan dan sektor industri ilegal yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Pelanggaran Berat terhadap UU Migas dan Peraturan Presiden
TINDAK Indonesia menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Lebih lanjut, pelanggaran ini juga mencederai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian harga jual BBM bersubsidi, serta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur secara tegas larangan penggunaan jerigen, drum, dan tangki siluman dalam distribusi BBM tertentu.
Tuntutan Tegas kepada Penegak Hukum dan PT Pertamina
Bambang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak PT Pertamina Wilayah Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap SPBU 64.786.07 Paal milik Sukiman. Menurutnya, pembiaran yang terus berlangsung justru akan membuka ruang lebih besar bagi praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami mendesak agar SPBU ini disanksi tegas. Bila perlu, izinnya dicabut. Jangan sampai hukum kita kalah oleh mafia yang bermain di balik jerigen dan tangki siluman,” tegasnya.
TINDAK Indonesia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta pemeriksaan terhadap alur distribusi BBM di SPBU tersebut, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut.
Catatan Akhir: Ujian bagi Komitmen Pemerintah Melindungi Rakyat Kecil
Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah-daerah pelosok. Ketika SPBU dapat dengan leluasa melayani transaksi ilegal, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang setiap hari harus antre untuk mendapatkan jatah solar dan pertalite dengan harga terjangkau.
Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka bukan tidak mungkin akan muncul lebih banyak praktik serupa di wilayah lain. Karena itu, publik menantikan tindakan nyata dan transparan dari aparat hukum dan PT Pertamina untuk membongkar dan menindak tuntas aktor-aktor di balik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Melawi.
Editor : MA–ZC.ID // TIMRED [*]














